Transaksi Uang dengan Pecahan Ro.75.000 jangan di tiloak
- Di Berita |
- 11 May 2021
Bank Indonesia menegaskan, uang Rp 75.000 sebagai alat pembayaran yang sah (legal tender) di seluruh wilayah Republik Indonesia. Sehingga masyarakat seharusnya tidak ragu untuk menggunakan uang tersebut sebagai alat transaksi di dalam negeri. Bank...