TUGAS POKOK DAN FUNGSI
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja mempunyai Tugas Pokok dan Fungsi antara lain meliputi :
A. TUGAS POKOK
Melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang pembinaan ketentraman dan ketertiban umum, penegakan dan Produk Hukum Daerah, tugas dekosentrasi dan tugas pembantuan yang diberikan pemerintah kepada Gubernur serta tugas lain sesuai dengan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Gubernur berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.
B. FUNGSI
Satuan Polisi Pamong Praja mempunyai fungsi, yaitu :
- Penyusunan program dan pelaksanaan penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah, penyelenggaran ketertiban umum dan ketentraman masyarakat serta perlindungan masyarakat;
- Pelaksanaan kebijakan penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah;
- Pelaksanaan kebijakan penyelenggaraan Ketertiban Umum dan ketentraman masyarakat di Daerah;
- Pelaksanaan kebijakan perlindungan masyarakat;
- Pelaksanaan koordinasi penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah, penyelenggaran ketertiban umum dan ketentraman masyarakat dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), dan/atau aparatur lainnya;
- Pengawasan terhadap masyarakat, aparatur, atau badan hukum agar mematuhi dan mentaati Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah; dan
- Pelaksanaan tugas lainnya yang diberikan oleh Kepala Daerah.