Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat
Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat mempunyai tugas membantu Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dalam kegiatan pencapaian ketertiban umum, ketentraman masyarakat, pembinaan disiplin Pegawai Negeri Sipil dan personil Satpol Pamong Praja serta pelaksanaan kerja sama antar lembaga. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat menyelenggarakan fungsi:
1. Pengkoordinir penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat lintas kabupaten kota;
2.pengkoordinasian pelaksanaan urusan-urusan pengendalian operasionaI, pengusulan personil yang akan diperbantukan pada tugas lain kepada pirnpinan melalui sekretariat, pengamanan dan penertiban;
3. perumus rencana kerja dalam rangka pengamanan untuk pencapaian ketertiban dan ketentraman masyarakat;
4.pelaksanaan koordinasi, sinkronisasi program lintas kabupatenj'kota, Kepolisinan Negera Republik Indonesia, lembaga-Iembaga instansi vertikal maupun horizontal dalam upaya
pemenuhan ketertiban dan ketentraman masyarakat;
5.pelaksanaan pembinaan disiplin Pegawai Negeri Sipil dan personil Satuan Polisi Pamong Praja; dan
6. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan.
Bidang Trantibmas membawahi :
Seksi Operasional dan Pengendalian
Seksi Operasional dan Pengendalian mempunyai tugas penanganan, penangulangan dan pencegahan terhadap gangguan ketertiban dan keamanan.
Rincian tugas Seksi Operasional dan Pengendalian adalah sebagai berikut:
1.Melaksanakan dan menyiapkan bahan dalam rangka pengumpulan dan pengolahan data serta infonnasi yang berhubungan dengan bidang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat;
2.Melaksanakan dan menyiapkan bahan dalam rangka memelihara ketertiban umum dan ketentraman masyarakat yang berkaitan dengan upaya prepenti;
3.Melaksanakan dan menyiapkan bahan dalam rangka membantu bidang penegakan peraturan daerah dalam memantau kelancaran dan pengamanan pelaksanaan peraturan daerah, peraturan Gubemur dan produk hukum daerah lainnya;
4.Melaksanakan dan menyiapkan bahan pengamanan terhadap pejabat dan aset daerah;
5.Melaksanakan dan menyiapkan bahan merumuskan pedoman prosedur tetap organisasi Satuan Polisi Pamong Praja;
6.Melaksanakan dan menyiapkan bahan prosedur tetap operasional pelaksanaan penanganan unjuk rasa dan kerusuhan massa;
7.Melaksanakan dan menyiapkan bahan prosedur tetap pelaksanaan operasional pengawalan;
8.Me1aksanakan dan menyiapkan bahan perumusan prosedur operasional peyelesaian kasus pelanggaran ketertiban umum dan ketentraman masyarakat dan peraturan perundang-undangan;
9.Melaksanakan dan menyiapkan laporan kegiatan Seksi Operasional dan Pengendalian; dan
10.Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.
Seksi Patroli dan Pengawalan
Seksi Patroli dan Pengawalan mempunyai tugas melaksanakan pemeliharaan, pengawasan daerah objek vital dan Pengawalan terhadap pejabat daerah dan tamu VIP.
Rincian tugas seksi Patroli dan Pengawalan adalah sebagai berikut:
1.Melaksanakan dan menyiapkan bahan program dalam rangka pengawasan obyek vital Pemerintah Provinsi Lampung;
2.Melaksanakan dan menyiapkan bahan prosedur pengamanan Pejabat Daerah dan tamu VIP;
3.Melaksanakan dan mengkoordinir Patroli dalam menciptakan ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat;
4.Melaksanakan dan menyiapkan laporan Kegiatan Seksi Patroli dan Pengawalan; dan
5.Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan
Seksi Kerjasama
Seksi Kerjasama mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, integrasi dan sinkronisasi baik secara vertikal maupun horizontal dengan memperhatikan hierarki birokrasi dan kode etik profesi.
Rincian Tugas Seksi Kerja sama sebagai berikut :
1.Melaksanakan dan menyiapkan bahan penyusunan rencana kerja dalam rangka kerjasama dengan instansi terkait;
2.Melaksankan dan menyiapkan bahan koordinasi sinkronisasi program lintas Kab/Kota, antar Provinsi, Kepolisian Republik Indonesia, Instansi Vertikal maupun Horizontal dalam upaya pemenuhan ketertiban dan ketentraman umum;
3.Melaksanakan dan menyiapkan bahan koordinasi, dengan unit kerja/instansi terkait sesuai dengan bidang tugasnya dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas pengamanan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat;
4.Melaksanakan dan mengkoordinir Gerakan Disiplin Nasional;
5.Melaksanakan dan mengkoordinir patroli dalam menciptakan ketertiban umumdan ketentraman masyarakat;
6.Melaksanakan kegiatan upacara baik yang melibatkan lintas instansi maupun upacara pemikahan PNS dan upacara kematian pejabat dan mantan pejabat;
7.Melaksanakan dan menyiapkan laporan seksi kerjasama; dan
8.Melaksanakan tugas lainnya yang diperintahkan oleh atasan.