Pages

Bidang Sumber Daya Aparatur

Bidang Sumber Daya Aparatur mempunyai tugas membantu Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dalam melaksanakan peningkatan sumber daya aparatur.Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Bidang Sumber Daya Aparatur menyelenggarakan fungsi:

1.Pengkoordinasian pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia;

2.Penyelenggaraan pelaksanaan pelatihan dasar bagi anggota Satuan Polisi Pamong Praja;

3.Penyelenggara fasilitasi pelatihan teknis fungsional bagi anggota Satuan Polisi Pamong Praja; dan

4.Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan.

 

Bidang Sumber Daya Aparatur membawahi :

Seksi Pengembangan Sumber Daya Manusia

Seksi Pengembangan Sumber Daya Manusia mempunyai tugas membantu kepala bidang sumber daya aparatur dalam meningkatkan kwalitas dan kwantitas aparatur.

Rincian tugas Seksi Pengembangan Sumber Daya Manusia adalah sebagai berikut:

1.Melaksanakan dan menyiapkan bahan penyusunan Rencana KeIja Pelatihan, Pendidikan dan Pengembangan;

2.melaksanakan dan menyiapkan bahan Pelatihan, Pendidikan dan Pengembangan;

3.melaksanakan dan menyiapkan bahan penyusunan kebijakan, Pedoman dan petunjuk teknis Pelatihan, Pendidikan dan Pengembangan;

4.me1aksanakan dan menyiapkan bahan laporan Pengembangan Sumber Daya Manusia; dan

5.melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.

 

Seksi Pelatihan Dasar

Seksi Pelatihan Dasar mempunyai tugas membantu kepala bidang sumber daya aparatur dalam meningkatkan kwalitas dan kwantitas aparatur.

Rincian tugas Seksi Pelatihan Dasar adalah sebagai berikut:

1.Melaksanakan dan menyiapkan bahan penyusunan rencana kerja pelatihan dasar;

2.Melaksanakan dan menyiapkan bahan pendidikan dasar/ diklat dasar, bimbingan teknis dan pelatihan-pelatihan dasar lainnya kepada aparatur Satuan Polisi Pamong Praja;

3.Melaksanakan dan menyiapkan bahan penyusun kebijakan, pedoman dan petunjuk teknis pelatihan;

4.Melaksanakan dan menyiapkan bahan pembinaan fisik, mental dan spritual personal Satuan Polisi Pamong Praja;

5.Melaksanakan dan menyiapkan bahan laporan kegiatan Seksi Pelatihan Dasar; dan

6.Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.

 

Seksi Teknis Fungsional

Seksi Teknis Fungsional mempunyai tugas membantu kepala bidang sumber daya aparatur dalarn peningkatan sumber daya teknis fungsional.

Rincian tugas Seksi Teknis Fungsional adalah sebagai berikut:

1.Melaksanakan dan menyiapkan bahan penyelenggarakan pendidikan dan pelatihan teknis struktural dan fungsional;

2.Melaksanakan dan menyiapkan bahan penyusun dan mengolah data dalam rangka program pendidikan dan pelatihan teknis fungsional;

3.Melaksanakan dan menyiapkan bahan perumuskan kebijakan pelatihan;

4.Melaksanakan dan menyiapkan bahan dalam rangka pengumpulan dan pengelolaan data serta informasi;

5.Melaksanakan dan menyiapkan bahan perumuskan prosedur tetap pelaksanaan pelatihan fungsional;

6.Melaksanakan dan menyiapkan laporan kegiatan Seksi Teknis Fungsional; dan

7.melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.