Sekretariat
Sekretariat mempunyai tugas membantu Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dalam urusan penataan administrasi kesekretariatan, penatausahaan dan pengelolaan keuangan, penyusunan dan pelaporan progam kegiatan, kepegawaian, rumah tangga dan perlengkapan serta kehumasan.
Dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud, Sekretariat mempunyai fungsi:
1. Penyelenggaraan koordinasi dan pengendalian internal kegiatan kesekretariatan di lingkungan Satuan Polisi Pamong Praja;
2. Pengelolaan kesekretariatan, keuangan, kepegawaian, umum, kehumasan dan rumah tangga kantor serta penyusunan program.
3. Penyelenggaraan penyiapan data/Informasi pendokumentasian seluruh aktivitas satuan pengolahan perpustakaan, kearsipan dan pelayanan di bidang kehumasan dengan media massa.
4. penyelenggaraan pengelolaan kesekretariatan, kelembagaan, ketatalaksanaan, keuangan, administrasi kepegawaian, urusan rumah tangga kantor dan pelengkapan;
5.Penyelenggaraan penyusunan dan pengendalian serta realisasi Rencana Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara;
6.Penyelenggaraan pengolahan naskah dinas, kearsipan, pembinaan kepada arsiparis, perpustakaan dan pranata komputer; dan
7.Penyelenggaraan koordinasi dengan unit kerja terkait.
Sekretariat membawahi :
A. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
Sub Bagian Umum dan Kepegawaian memiliki tugas melaksanakan surat menyurat, tata naskah dinas,kearsipan, pelayanan rumah tangga, keprotokolan serta pelayanan umum, dan menyiapkan bahan penyusunan rencana kebutuhan pegawai, pengembangan pegawai, mutasi, promosi, tata usaha kepegawaian, pengembangan dan pembinaan organisasi, tata laksana serta menghimpun peraturan perundang-undangan bidang ketentraman dan ketertiban umum serta peraturan terkait lainnya.
Rincian tugas Sub Bagian Umum dan Kepegawaian adalah sebagai berikut:
1.Melaksanakan dan menyiapkan bahan kegiatan surat menyurat dan kearsipan serta penyediaan alat tulis kantor;
2.Melaksanakan dan menyiapkan bahan tata naskah dinas dan perpustakaan;
3.Melaksanakan dan menyiapkan bahan rumah tangga, keprotokolan dan kehumasan;
4.Melaksanakan dan menyiapkan bahan administrasi perlengkapan dan barang inventaris;
5.Melaksanakan dan menyiapkan bahan pelayanan teknis administratif kepada semua sub satuan kerja dilingkungan Satuan Polisi Pamong Praja;
6.Melaksanakan dan menyiapkan bahan pelaksanaan koordinasi dan sosialisasi peraturan perundang-undangan yang baru dibidang ketentraman dan ketertiban umum.
7.Melaksanakan dan menyiapkan bahan penyusunan rencana kebutuhan forrnasi pegawai, pengembangan dan penyelesaian proses mutasi pegawai;
8.Melaksanakan dan menyiapkan bahan pelayanan usulan Karpeg, Karis/Karsu, Askes, Taspen, cuti, kenaikan gaji berkala dan pemberian penghargaan;
9.Melaksanakan dan menyiapkan bahan kegiatan kesekretariatan;
10.Melaksanakan dan menyiapkan bahan usulan pengangkatan dan pemberhentian penanggungjawab kegiatan/ pelaksana kegiatarr/atasan langsung bendaharawan/PUMK lingkup Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Lampung;
1.Melaksanakan dan menyiapkan bahan bimbingan teknis sumber daya manusia;
2.Melaksanakan dan menyiapkan laporan kegiatan Sub Bagian Umum dan Kepegawaian; dan
3.Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.
B. Sub Bagian Keuangan
Sub Bagian Keuangan mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan administrasi keuangan, bahan penyusunan anggaran Pendapatan, dan belanja satuan, pembukuan penghitungan anggaran dan verifikasi serta perbendaharaan.
Rincian tugas Sub Bagian Keuangan adalah sebagai berikut:
1.melaksanakan dan menyiapkan bahan rencana belanja administrasi umum dan belanja operasi dan pemeliharaan;
2.Melaksanakan dan menyiapkan bahan pelaksanaan pengadministrasian dan pembukuan keuangan belanja administrasi umum dan belanja operasi dan pemeliharaan; ]
3.Melaksanakan dan menyiapkan bahan penyusunan pembuatan daftar gaji dan pembayaran; Melaksanakan dan menyiapkan bahan pembendaharaan belanja administrasi umum dan belanja operasi dan pemeliharaan;
4.Melaksanakan dan menyiapkan bahan pelaksanaan koordinasi dengan Unit organisasi terkait
5.Melaksanakan dan menyiapkan bahan administrasi dan pembukuan keuangan satuan, pertanggungjawaban keuangan, pembinaan administrasi keuangan dan evaluasi/laporan kegiatan Sub Bagian Keuangan;dan
6.Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.
C. Sub Bagian Perencanaan
Sub Bagian Perencanaan mempunyai tugas melaksanakan pengumpulan, pengolahan, pengujian, penyusunan rencana kerja dan anggaran, evaluasi kinerja serta penyajian data dan informasi dibidang ketentraman dan ketertiban umum, melaksanakan penyusunan program kegiatan dan anggaran satuan, melaksanakan monitoring, evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan kegiatan Satuan Polisi Pamong Praja, melaksanakan pengumpulan dan penyajian data statistic, di bidang ketentraman dan ketertiban umum
Rincian tugas Sub Bagian Perencanaan adalah sebagai berikut:
1. Melaksanakan dan menyiapkan bahan koordinasi Rencana Kerja Anggaran dengan Sub Unit Kerja dan Instansi terkait;
2. Melaksanakan dan menyiapkan usulan, perubahan dan pembahasan Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Polisi Pamong Praja;
3. Melaksanakan dan menyiapkan bahan pelaksanaan evaluasi terhadap rancangan rencana program dan anggaran Satuan Polisi Pamong Praja;
4.Melaksanakan dan menyiapkan bahan penyusunan Rencana Strategis Satuan Polisi Pamong Praja;
5. Melaksanakan dan menyiapkan bahan penyusunan Rencana Kegiatan dan Anggaran Satuan Polisi Pamong Praja;
6. Melaksanakan dan menyiapkan bahan pelaksanaan monitoring terhadap realisasi program kegiatan Satuan Polisi Pamong Praja;
7. Melaksanakan dan menyiapkan bahan evaluasi, monitoring serta menginventarisir pelaksanaan program dan kegiatan sesuai dengan standar yang berlaku (akuntabiIitas);
8. Melaksanakan dan menyiapkan bahan evaluasi program kerja sebagai bahan Laporan Akuntabilitas Kinerja Satuan Polisi Pamong Praja;
9.Melaksanakan dan menyiapkan bahan koordinasi laporan pelaksanaan kegiatan dengan instansi terkait;
10.Melaksanakan dan menyiapkan laporan pelaksanaan kegiatan Sub Bagian Program; dan
11. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.