Pages

Keberadaan Satpol PP di daerah pada prinsipnya berkaitan dengan kepentingan penyelenggaraan fungsi pemerintahan di daerah. Konkritnya berkenaan dengan salah satu urusan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar yaitu ketenteraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat. Secara lebih spesifik hal ini tertuang dalam ketentuan pasal 255 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah. Pada ayat (1) menyatakan bahwa Satuan Polisi Pamong Praja dibentuk untuk menegakkan Perda dan Perkada,          menyelenggarakan         ketertiban umum dan ketenteraman, serta menyelenggarakan pelindungan masyarakat.

Dengan demikian Satpol PP merupakan perangkat daerah yang tugas dan fungsi serta kewenangannya secara tegas dinyatakan secara langsung dalam  UU  pemerintahan  daerah. Hal  ini  kemudian  menjadi  acuan bagi  daerah untuk membentuk organisasi Satpol PP yang sesuai dengan kebutuhan penegakkan regulasi daerah dan penyelenggaraan ketenteraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat.

Secara kelembagaan, dasar utama pembentukan Satpol PP sebagai perangkat daerah mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Perangkat Daerah yang secara eksplisit menyatakan bahwa instansi penyelenggara urusan ketenteraman dan ketertiban umum di daerah dinamakan Satpol PP. Pada regulasi ini juga diatur mengenai penentuan tipeologi Satpol PP di setiap daerah. Selanjutnya berkenaan dengan pembentukan organisasi, tugas, fungsi, dan wewenang, sumber daya manusia, kewajiban Pemerintah Daerah, koordinasi, pembinaan, pengawasan, penghargaan, dan pelaporan serta pengaturan kualifikasi PPNS untuk Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Satpol PP, mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2019 tentang Satuan Polisi Pamong Praja. Kedua regulasi ini kemudian menjadi pedoman bagi daerah membentuk Satpol PP melalui peraturan daerah.

 

 

Berikut Sejarah Singkat Polisi Pamong Praja :

 

  1. Sebelum Kemerdekaan

Dimulai sejak VOC menduduki Batavia (Jakarta)  Tahun 1620 dibutuhkan suatu lembaga teknis yang berfungsi memelihara ketenteraman dan ketertiban   masyarakat pada saat itu, maka dibentuklah BAILLUW (Polisi merangkap Jaksa sekaligus Hakim) yang dapat secara langsung menangani suatu perselisihan dan masalah di bidang penegakan hokum dan peraturan yang berlaku pada saat itu.

Bailluw pada masa pemerintahan Raffles dikembangkan dan diberdayakan dengan membentuk Satuan Baru lainnya yang disebut dengan BESTTUURPOLITIE (Polisi Pamong Praja) dengan tugas khusus membantu Kewedanaan / Pemerintahan Daerah dalam rangka penegakan peraturan daerah, ketenteraman dan ketertiban umum masyarakat.

2. Jaman Kemerdekaan s/d sekarang

          1. Setelah Proklamasi Kemerdekaan dikumandangkan, selanjutnya Tanggal 18 Agustus 1945 dibentuk Badan Kepolisian Negara dimana didalamnya terdapat Satuan Polisi Pamong Praja yang bertugas secara khusus menangani masalah ketenteraman dan ketertiban umum.
          2. Melalui Surat Perintah Jawatan Praja  Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 1948 tanggal 30 Oktober 1948 dibentuk Polisi Penjaga Keamanan Kapanewonan di D.I.Yogyakarta, lalu pada pada Surat Perintah Jawatan Praja  Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 2 tanggal 10 November 1948 diberi nama Detasemen Polisi Pamong Praja.
          3. Tanggal 03 Maret 1950 berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor : UP.32/2/21 Tahun 1950 dibentuk Kesatuan Polisi Pamong Praja untuk tiap – tiap Kapanewonan di Wilayah Pulau Jawa dan Madura dengan Formasi : 1 Manteri Polisi, 5 Calon Agen Polisi Pamong Praja dan 5 Pembantu Keamanan.
          4. Berdasarkan saran dan pendapat dari Menteri Keamanan Pertahanan dengan Suratnya Nomor KP.1/1135/39 tanggal 12 November 1959, maka pada Tanggal 30 November 1960 diterbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor : 71 Tahun 1960 59 dibentuk Polisi Pamong Praja diluar Pulau Jawa dan Madura dengan Formasi 1 Manteri Polisi, 5 Calon Agen Polisi Pamong Praja.
          5. Atas saran Surat Kepala Staf Pengusa Perang  Tertinggi Nomor 0643/PEPERTI/1961 maka pada tanggal 11 Juli 1962 diterbitkan Peraturan Menteri Pemerintahan Umum dan Otonomi Daerah Nomor : 10 Tahun 1962 tentang Pembentukan Pagar Baya.
          6. Peraturan Menteri  Pemerintahan Umum dan Otonomi Daerah  Nomor : 1 Tahun 1963 dibentuk Kesatuan Pagar Praja.
          7. Undang – Undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah dibentuk Satuan Polisi Pamong Praja.
          8. Berdasarkan Undang – Undang Nomor 22 Tahun 1999, yang telah diganti dengan Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang – Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
          9. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten / Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);

 

          1. Peraturan Pemerintah Nomor  41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741).