Bidang Penegakan Peraturan Perundang – Undangan
Bidang Penegakan Perundang-Undangan Daerah mempunyai tugas membantu Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dalam kegiatan Penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Gubenur serta mengkoordinir satuan pelaksana.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Bidang Penegakan Perundang-Undangan Daerah menyelenggarakan fungsi:
1.Pelaksanaan koordinasi, pembinaan, pengawasan dan penyuluhan dalam usaha penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Gubernur;
2.Pengkoordinasi pelaksanaan penyeledikan dan penyidikan terhadap pelanggaran Peraturan Daerah dan Peraturan Gubernur; dan
3.Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja.
Bidang Peraturan Perundang – Undangan Membawahi :
Seksi Pembinaan, Pengawasan dan Penyuluhan
Seksi Pembinaan, Pengawasan dan Penyuluhan mempunyai tugas melakukan pembinaan, pengawasan dan penyuluhan terhadap pegawai negeri sipil, masyarakat dan badan hukum dalam upaya penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Gubemur.
Rincian Tugas Seksi Pembinaan, Pengawsan dan Penyuluhan adalah sebagai berikut :
1.Melaksankan dan menyiapkan bahan koordinasi pelaksanaan pembinaan terhadap pegawai, masyarakat dan badan hukum, dalam upaya peningkatan kepatuhan terhadap Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah;
2. Melaksanakan dan menyiapkan bahan penyusun rencana kerja pembinaan, pengawasan dan penyuluhan serta kode etik profesi Satuan Polisi Pamong Praja;
3.Melaksanakan dan menyiapkan bahan pemantau pelaksanaan peraturan daerah, peraturan Gubernur dan produk hukum daerah lainnya;
4.Melaksanakan dan menyiapkan bahan penyuluhan secara berkala dalam usaha peningkatan kepatuhan masyarakat, badan hukum dan pegawai terhadap Peraturan Daerah dan Peraturan Gubemur;
5.Melaksanakan dan menyiapkan bahan pengumpulan dan pengolahan data serta informasi yang berhubungan dengan penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Gubemur;
6.Melaksanakan dan menyiapkan bahan koordinasi dan kerjasama dengan dinas/Instansi terkait dalam memenuhi kebutuhan pembinaan, pengawasan dan penyuluhan;
7. Melaksanakan dan menyiapkan laporan kegiatan Seksi Pembinaan, Pengawasan dan Penyuluhan; dan
8. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.
Seksi Penyelidikan
Seksi Penyelidikan mempunyai tugas melakukan penyelidikan indikasi pelanggaran peraturan daerah, peraturan Gubernur dan produk hukum daerah lainnya serta gangguan ketentraman dan ketertiban umum.
Rincian tugas Seksi Penyelidikan adalah sebagai berikut:
1.Melaksanakan dan menyusun rencana kerja Penyelidikan;
2.Melaksanakan dan menyusun bahan petunjuk pelaksanaan dan teknis operasional Penyelidikan;
3.Melaksanakan dan menyiapkan bahan perumusan pola tindak dalam penanganan laporan atau pengaduan;
4.Melaksanakan pemetaan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah yang memuat sangsi pidana;
5.Melakukan koordinasi dengan instansi terkait terhadap permasalahan pelanggaran Perda;
6.Melakukan analisa, Monitoring dan evaluasi Pelaksanaan Penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah;
7.Melaksanakan dan menyiapkan laporan kegiatan Seksi Penyelidikan; dan
8.Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Pimpinan.
Seksi Penyidikan
Seksi Penyidikan mempunyai tugas melakukan penyidikan atas pelanggaran peraturan daerah, peraturan Gubernur dan produk hukum daerah lainnya serta pelanggaran ketentraman dan ketertiban umum.
Rincian tugas Seksi Penyelidikan adalah sebagai berikut:
1.Melaksanakan dan menyusun rencana kerja Penyelidikan;
2.Melaksanakan dan menyusun bahan petunjuk pelaksanaan dan teknis operasional Penyelidikan;
3.Melaksanakan dan menyiapkan bahan perumusan pola tindak dalam penanganan laporan atau pengaduan;
4.Melaksanakan pemetaan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah yang memuat sangsi pidana;
5.Melakukan koordinasi dengan instansi terkait terhadap permasalahan pelanggaran Perda;
6.Melakukan analisa, Monitoring dan evaluasi Pelaksanaan Penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah;
7.Melaksanakan dan menyiapkan laporan kegiatan Seksi Penyidikan; dan Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Pimpinan.