Pages

Bidang Perlindungan Masyarakat

Bidang perlindungan masyarakat mempunyai tugas membantu Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dalam penyiapan dan pengolahan data, perumusan kebijakan fasilitasi pelaksanaan kesiagaan dan penanggulangan dalam menghadapi gangguan, ancaman, perlindungan masyarakat, bahaya dan bencana, serta membina potensi masyarakat.

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud Kepala Bidang Perlindungan Masyarakat menyelenggarakan fungsi:

1.Pengumpulan dan pengolah data serta informasi dalam rangka pelaksanaan perlindungan masyarakat agar tercipta ketentraman, keselamatan dan ketertiban;

2.Pengkoordinasi pelaksanaan perencanaan dan perlindungan masyarakat;

3.Penjabaran sistem perlindungan masyarakat dan ketahanan sipil dalam rangka SISHANKAMRATA;

4.Pengembangan dan penjabaran kebijakan standarisasi dan pedoman,

5.Pengkoordinasian pelaksanaan pencegahan dan penangulangan bencana kebakaran (tambahan fungsi damkar);

6.Pengkajian dan evaluasi data dan informasi dalam rangka pelasanaan perlindungan masyarakat agar terciptanya keamanan, keselamatan dan ketertiban;

7.Pelaksanaan mobilisasi perlindungan masyarakat agar terciptanya keamanan, keselamatan, dan ketertiban;

8.Pengkoordinasian pelaksanaan pencegahan dan penanggulangan bencana kebakaran (tambahan fungsi damkar);

9.Penganalisaan data dan informasi dalam rangka perumusan kebijakan, fasilitasi dan komunikasi pelaksanaan peningkatan sumber daya manusia satuan perlindungan masyarakat; dan

10Pelaksanaan tugas lainnya yang diberikan atasan.

Bidang Perlindungan Masyarakat Membawahi :

Seksi Satuan Perlindungan MasyarakatSeksi Satuan Perlindungan Masyarakat mempunyai tugas melaksanakan penyiapan, perumusan bahan kebijakan teknis, koordinasi, mobilisasi, fasilitasi dan pembinaan teknis pelaksanaan dan pengembangan perlindungan masyarakat.

Rincian tugas Seksi Satuan Perlindungan Masyarakat adalah sebagai berikut:

1.melaksanakan dan menyiapkan bahan perencanaan program kegiatan bidang perlindungan dan ketahanan masyarakat;

2.melaksanakan dan menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis perlindungan dan ketahananmasyarakat;

3.melaksanakan dan menghimpun data perlindungan masyarakat, perlawanan rakyat dan keamanan rakyat serta tingkat krimirrilitas;

4.Melaksanakan dan menyiapkan bahan dalam rangka perencanaan dan pelaksanaan pengadaan sarana dan fasilitasi personil perlindungan masyarakat;

5.Melaksanakan dan menyiapkan laporan kegiatan seksi satuan linmas; dan

6.Melaksanakan tugas lainnya yang diberikan atasan.

 

Seksi Bina Potensi Masyarakat

Seksi Bina Potensi Masyarakat mempunyai tugas membantu kepala bidang perlindungan masyarakat untuk merumuskan dan menyusun kurikulum program latihan dalam menggali potensi masyarakat.

Rincian tugas Seksi Bina Potensi Masyarakat adalah sebagai berikut:

1.Melaksanakan dan menyiapkan bahan perumusan dan penyusun kurikulum program latihan perlindungan kepada masyarakat;

2.Melaksanakan dan menyiapkan bahan penyusunan rencana kerja Seksi Bina Potensi Masyarakat;

3.Melaksanakan dan menyiapkan bahan dalam rangka menginventaris dan menyelenggarakan pelatihan bagi anggota satuan Linmas;

4.Melaksanakan dan menyiapkan bahan pemelihara data dan arsip tentang satuan Linmas dan potensi Linmas di masyarakat;

5.Melaksanakan dan menyiapkan bahan pelaksanaan sosialisasi keamanan lingkungan dalam rangka peningkatan partisipasi masyarakat dalam keamanan lingkungan;

6.Melaksanakan dan menyiapkan bahan pengupayaan aktifnya kembali Hansip desa;

7.Melaksanakan dan menyiapkan laporan kegiatan Seksi Bina Potensi Masyarakat; dan

8.Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.

 

Seksi Monitoring dan Evaluasi

Seksi Monitoring dan Evaluasi mempunyai tugas membantu kepala bidang perlindungan masyarakat untuk merumuskan dan menyusun kurikulum program latihan dalam menggali potensi masyarakat.

Rincian tugas Seksi Monitoring dan Evaluasi adalah sebagai berikut:

1.Melaksanakan dan menyiapkan bahan perencanaan program monitoring dan evaluasi;

2.Melaksanakan dan menyiapkan bahan penyusunan rencana kerja;

3.Melaksanakan dan menyiapkan bahan dalam rangka inventarisasi data dan informasi, evaluasi kelinmasan;

4.Melaksanakan dan menyiapkan rencana pengolahan data dan informasi;

5.Melaksanakan dan menyiapkan laporan kegiatan Seksi Monitoring dan Evaluasi Linmas; dan

6.Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.