Tabik pun.
Halo sahabat sehat..
Sama seperti tahun lalu, Ramadhan kali ini kita masih berada dalam situasi Pandemi Covid-19. Saat ini pemerintah sedang menggalakkan upaya vaksinasi Covid-19.
Meski demikian, banyak orang bertanya-tanya: "Apakah vaksinasi Covid-19 dapat membatalkan puasa?".
Majelis Ulama Indonesia (MUI) sebelumnya telah mengeluarkan fatwa bahwa vaksin Covid-19 tidak membatalkan puasa.
Keputusan itu tertuang dalam Fatwa Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 saat Berpuasa.
Meski demikian, dengan adanya program vaksinasi yang telah berjalan saat ini, masyarakat tetap harus menjalankan protokol kesehatan.
Jangan Kendor!!!
Disiplin Laksanakan 3 M Protokol Kesehatan :
1. Memakai masker
2. Menjaga jarak minimal 1 meter
3. Mencuci tangan pakai sabun dengan air bersih mengalir minimal 20 detik
Ingat!!!
Jaga diri, keluarga dan masyarakat, selamatkan bangsa dari Covid-19
