Post

Program vaksinasi COVID-19 di Indonesia sudah dimulai sejak Rabu, 13 Januari 2021. Oleh karena itu, masyarakat yang telah divaksinasi dan menemukan KIPI bisa melakukan pelaporan sesuai dalam Surat Keputusan (SK) Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/4/1/2021.