Post

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Lampung bersama Tim Satuan Tugas Terpadu melaksanakan operasi yustisi di wilayah bandar Lampung.
Dalam pelaksanaannya personil yang terlibat sebanyak 60 orang terdiri dari Satpol PP, POM AD, Polri, Marinir, TNI AD, dengan menggunakan 6 unit kendaraan.Target lokasi berada di wilayah Enggal, Pahoman, rawa laut, garuntang, dan bumi waras.
Kegiatan diawali apel bersama pada pukul 21.30 WIB dan berakhir pukul 01.30 WIB.
Dalam pelaksanaannya Sebanyak 4 orang terbukti tidak menggunakan masker dan diberikan sanksi daya paksa polisional, dan Sebanyak 8 kafe/kuliner/kedai diberikan sanksi teguran dan pembubaran kegiatan dilokasi, juga Terdapat 3 kedai/warung/Lapo terbukti melakukan penjualan miras tanpa izin. (Rabu, 10 Februari 2021)