Post

Tim pencegahan dan penegakan Peraturan Daerah No. 3 Tahun 2020 tentang COVID-19 menegur dan membubarkan serta melakukan pendataan terhadap masyarakat yang masih berkumpul sampai dini hari.

Tim melakukan kegiatan yang dilaksanakan di Seputaran Kota Bandar Lampung (Rabu, 24 Februari 2021).