Post

Haaii Sobat prajawibawalampung saunyinni Berdasarkan Surat Edaran Satgas COVID 19 No 11 Tahun 2022 sejak 8 Maret 2022 pengguna moda transportasi udara,laut dan darat untuk perjalanan dalam negeri tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen jika sudah mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau vaksinasi dosis ketiga (booster). Jika baru menerima vaksinasi dosis pertama, atau dalam kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang tidak dapat menerima vaksinasi, maka wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR (maks. 3x24 jam) atau tes antigen (maks. 1x24 jam) sebelum keberangkatan. Tetap patuhi protokol kesehatan selama perjalanan: memakai masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan, serta mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan hand sanitizer.
Simak selengkapnya pada https://s.id/PPDN112022