Gubernur Lampung Arinal Djunaidi Menerbitkan Surat Edaran (SE) No. 045.2/1420/07/2021 tentang penetapan jam kerja pada bulan Ramadhan 1442 Hijriah bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung dan Kabupaten/Kota Se-Provinsi Lampung
