Post

Gubernur Lampung Arinal Djunaidi mengeluarkan Surat Edaran No 045.2/1423/02/2021 yang memaparkan Pelaksanaan Ibadah di Bulan Ramadhan dan Shalat Idul Fitri 1442 H/2021 M dalam Kondisi Pandemi COVID-19.

Pemerintah Provinsi Lampung mengeluarkan kebijakan mengenai pelaksanaan ibadah di bulan Ramadan dan salat Idulfitri di tengah pandemi Covid-19, untuk masyarakat di Bumi Ruwai Jurai.

Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Lampung Nomor 045.2/1423/02/2021 tentang pelaksanaan ibadah di bulan Ramadan dan salat Idulfitri 1442H/2021M di dalam kondisi pandemi corona virus disease 2019 (Covid-19) yang langsung ditandatangani oleh Arinal Djunaidi.

Surat tersebut ditujukan pada Bupati/Walikota se Provinsi Lampung, FORKOPIMDA Provinsi Lampung, Kepala Instansi Vertikal di lingkungan Provinsi Lampung, Rektor Perguruan Tinggi Negeri dan Swasta se Provinsi Lampung, Kepala Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung serta Direktur BUMN/BUMD di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung.

Adanya kebijakan tersebut dalam rangka penerapan protokol kesehatan untuk pencegahan covid-19. Tempat penyelenggaraan ibadah di bulan ramadan dan shalat idulfitri dapat dilaksanakan di Wilayah Provinsi Lampung setelah Bupati/Walikota melaksanakan koordinasi dan mufakat dengan lembaga terkait seperti Kepolisian, MUI Kabupaten/Kota dan organisasi kemasyarakatan islam setempat dengan memperhatikan protokol kesehatan.

"Sahur dan buka puasa dianjurkan dirumah masing-masing bersama keluarga inti. Buka puasa bersama dilakukan dengan mematuhi pembatasan jumlah kehadiran paling banyak 50% dari kapasitas ruangan dan menghindari kerumunan," katanya dalam surat edaran tersebut yang diterima oleh Lampost, Selasa, 13 April 2021.

Kemudian peringatan Nuzulul Quran wajib memperhatikan protokol kesehatan secara ketat dan jumlah audiens paling banyak 50% dari kapasitas tempat. Sementara untuk vaksinasi covid-19 dapat dilakukan di bulan ramadan dengan berpedoman pada fatmwa MUI Nomor 13 Tahun 2p21 tentang hukum vaksinasi covid-19 saat berpuasa dan hasil ketetapan fatwa ormas islam lainnya.

"Kegiatan pengumpulan dan penyaluran zakat, infak, dan shadaqah (ZIS) serta zakat fitrah oleh lembaga Amir Zakat (LAZ) dilakukan dengan memperhatikan protokol kesehatan dan menghindari kerumunan massa," katanya.

Kemudian Salat Idulfitri 1442 H/ 2021 M dapat dilakukan di masjid atau di lapangan terbuka dengan memperhatikan protokol kesehatan secara ketat seperti menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan di area tempat pelaksanaan, melakukan pembersihan dan disinfeksi di area tempat pelaksanaan, membatasi jumlah pintu/jalur keluar masuk tempat pelaksanaan guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan, dan menyediakan fasilitas cuci tangan dengan sabun.