Post

Berdasarkan Surat Edaran Gubernur Lampung No.45.2/3921/V.06/2020, Tentang Himbauan perayaan ibadah Natal dan pergantian tahun baru 2020-2021 di Prov.Lampung, menghimbau kepada Masyarakat untuk selalu menjalankan dan menaatin Protokol Kesehatan covid-19 dimana pun berada,tetap dirumah bersama keluarga dan tidak berkerumun serta saling mengingatkan untuk saling menjaga/menerapkan Prokes Covid-19 yang telah di teyapkan pemerintah.

 

mari bersama kita lawan dan menjaga keluarga kita dari Covid-19..