Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Lampung mengikuti Sosialisasikan Peraturan Jabatan Fungsional dan Implementasi Sistem Kerja di Lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung, Bangun Budaya Kerja Baru di Era Digital.
Gubernur Lampung Arinal Djunaidi, melalui Asisten Administrasi Umum Senen Mustakim, membuka acara Sosialisasi Peraturan tentang Jabatan Fungsional dan Implementasi Sistem Kerja di Lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung di Lavender Meeting Room, Hotel Golden Tulip Springhill Lampung, Bandarlampung. (15/11/2023).
Peraturan tersebut meliputi Peraturan BKN RI Nomor 3 Tahun 2023 tentang Angka Kredit, Kenaikan Pangkat dan Jenjang Jabatan Fungsional serta Permen PAN RB Nomor 7 Tahun 2022 tentang Sistem Kerja pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi.
Senen mengatakan pemerintah saat ini tengah fokus melakukan penyederhanaan birokrasi.
Menurutnya, tidak hanya menghapus struktur birokrasi dan mengalihkan pejabat administrasi menjadi pejabat fungsional, namun lebih dari itu yaitu untuk mewujudkan pemerintahan yang lebih profesional, lincah dan dinamis.
"Untuk mewujudkan birokrasi yang dinamis, lincah profesional, mekanisme kerja baru perlu diterapkan guna membangun budaya kerja baru yang lebih relevan di era digital saat ini," ujar Senen.
Senen menyebut melalui sistem kerja yang baru, pejabat fungsional akan dapat ditugaskan secara spesifik, fleksibel, changeable dan moveable dengan pengelolaan kinerja yang akuntabel.
Ia juga menegaskan ASN tidak bekerja dengan kotak-kotak tertentu, melainkan fokus pada pencapaian tujuan organisasi.