Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Lampung melakaanakan sosialiasi pelaksanaan identitas kependudukan digital bagi ASN pada lingkup OPD pemerintah Provinsi Lampung yang diadakan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Pemerintah Provinsi Lampung. (10/01/2023) Hal ini merujuk pada Surat Edaran Sekdaprov Lampung Nomor : 470/6126/V.II/2022 Tanggal 28 Desember 2022 Tentang Sosialisasi Pelaksanaan Identitas Kependudukan Digital Bagi ASN pada OPD Lingkup Pemprov Lampung , dan dalam implementasi Permendagri Nomor 72 Tahun 2022 dimana salah satunya adalah penerapan Identitas kependudukan digital (IKD), dan sesuai arahan Bapak Mendagri melalui Bapak Dirjen Dukcapil Kemendagri RI bahwa penerapan IKD untuk Tahun 2023 akan menjadi Pencapaian Target Nasional sosialisasi sekaligus penerapan IKD kpd para Pegawai Satpol PP Provinsi Lampung.
