Post

Jika sering berpindah domisili, perlukah buat e-KTP baru? Dukcapil Kemendagri RI mengingatkan, jika sering pindah tempat atau rumah karena urusan pekerjaan namun tidak memiliki niat untuk menetap, maka tidak perlu mengganti e-KTP. Sebab, jika ganti maka data e-KTP berubah, akibatnya, data di dokumen lain juga harus diganti. Contoh kasusnya: Kamu satu tahun tinggal di provinsi A, lalu pindah 2 tahun di Provinsi B, lalu pindah lagi 2 tahun ke Provinsi C, dst. Dalam hal ini, maka tidak perlu ganti e-KTP. Jika perlu alamat untuk urusan administrasi, cukup dengan surat keterangan tempat tinggal. Tapi, jika semisal belum tahu akan ditempatkan berapa lama karena pekerjaan, atau memang akan berniat menetap di suatu daerah. Maka sebaiknya urus dengan surat pindah, sehingga di daerah baru sudah dengan KK dan KTP baru. Intinya jangan merubah data e-KTP jika tidak terlalu genting.