Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Lampung bersama Korwas PPNS, DPMPTSP dan Dinas Pariwisata dan ekonomi kreatif melakukan kegiatan pelepasan segel sementara di tempat Usaha Novotel Lampung. (20/10/2023). Pelepasan segel tersebut dikarenakan pihak Novotel telah memperbaharui izin usahanya. Hal ini merupakan bentuk pengawasan dan pembinaan dalam rangka tertib Perizinan. Turut hadir dan mendampingi Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Lampung.
