Post

Satuan Tugas Penanganan Covid-19 menerbitkan Surat Edaran Nomor 16 Tahun 2021 Tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19.

Peraturan ini berlaku efektif mulai tanggal 26 Juli sampai waktu yang ditentukan kemudian dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai situasi. Surat ini ditandatangai oleh Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Letjen TNI Ganip Warsito, S.E., M.M.

Dengan berlakunya surat edaran ini, maka Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 14 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Covid-19 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Akses surat edaran pada tautan https://s.id/SyaratPerjalanan16