Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Lampung beserta Tim Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan Kab. Lampung Barat bersama melakasanakan Kegiatan Penegakan Disiplin dan Penegakan Protokol kesehatan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Kabupaten Lampung Barat sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri No 41 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019, Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 3 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan baru dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19, dan Instruksi Bupati Lampung Barat Nomor 11 Tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat pada kriteria level 2 serta mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 ditingkat Pekon dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19. Dengan Lokasi kegiatan yakni Pasar Sebelat Kec. Sukau, SMP 2 Liwa, Terminal, perkantoran dan Tempat Wisata Kab. Lampung Barat.
Dengan Personil Yang Terlibat yakni Satpool PP Kabupaten 15 Orang, Satpol PP Provinsi Lampung 8 Orang, Kodim 6 orang, Kejaksaan 3 Orang, unsur Kecamatan 3 orang, Puskesmas 2 orang, dan Unsur Pekon 2 orang.
Dalam pelaksanaannya Tim bergerak dengan melakukan Penegakan Protokol Kesehatan dan Pembangian Masker kepada Masyarakat. (Kamis, 04 November 2021)
