Post

Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Lampung berkoordinasi dan mengunjungi Kantor Bea cukai Bandar Lampung terkait Peredaran Rokok tanpa cukai di Wilayah Provinsi Lampung yang merujuk pada Peraturan Gubernur Provinsi Lampung Nomor 23 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah Jenis Pajak Rokok. Pelaksanaan kegiatan ini merupakan salah satu upaya satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Lampung menegakkan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah dalam rangka mendongkrak Pendapatan Asli Daerah Provinsi Lampung. (Kamis, 03 Februari 2022)