Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Lampung mengiringi Pelepasan Ibu Chusnunia Chalim sebagai Wakil Gubernur Provinsi Lampung di Balai Keratun Komplek Kantor Gubernur Lampung. (03/11/2023)
Acara yang berlangsung khidmat dan penuh haru ini terkait dengan pengunduran diri Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Chalim dari jabatannya sebagai Wakil Gubernur Lampung karena keikutsertaannya dalam Pemilihan Legislatif Tahun 2024 mendatang.
Untuk diketahui bahwa Kepala dan Wakil kepala daerah yang mendaftarkan diri sebagai calon anggota legislatif tingkat DPR RI, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) di Pemilu 2024, harus mengundurkan diri dari jabatannya.
Hal tersebut diatur dalam Pasal 182 huruf k dan Pasal 240 Ayat (1) huruf k Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Selanjutnya terkait dengan pengunduran diri Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Chalim, Presiden Republik Indonesia telah memberikan persetujuan melalui Surat Keputusan Presiden RI Nomor 90/P/2023 tanggal 2 Oktober 2023.