Haaaiiiii...Sobat Praja Wibawa Lampung nieehhh Satpol PP Provinsi Lampung mengirim Anggotanya sebagai PPNS yang dilatih dan di didik di Pusdiklat POLRI di Mega Mendung. Apa sich PPNS itu...??
PPNS merupakan Pejabat Penyidik Negeri Sipil,berdasarkan Pasal 1 angka 5 PP Nomor 43 / 2012, yang dimaksud dengan PPNS adalah Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan ditunjuk selaku Penyidik dan memiliki wewenang untuk melakukan suatu penyidikan tindak pidana dalam lingkup undang-undang (UU) yang menjadi dasar hukumnya masing-masing. Pejabat PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) memiliki peran strategis dalam penegakan hukum pidana. Posisi strategis tersebut diharapkan bisa dimanfaatkan oleh Pejabat PPNS dalam penguatan keberadaan, peran dan fungsinya dalam menegakan peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar hukum untuk pelaksanaan tugasnya demi mewujudkan suatu kepastian dan kemanfaatan serta keadilan hingga memberikan kesejahteraan dan ketertiban bagi masyarakat. Naaahhh...sobat Praja saunnyinnii...semoga rekan-rekan kita yang dikirim mendapat ilmu yang barokah ya sobat, dan dapat dikembangkan serta diimplementasikan untuk kemajuan Satuan Polisi Pamong Praja di Provinsi Lampung, aamiin.
