Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Lampung melaksanakan pengamanan dan pengawalan jalannya kegiatan dalam rangka memberian Penghargaan Karya Bhakti Peduli Satuan Polisi Pamong Praja kepada Gubernur Lampung dari Menteri Dalam Negeri yang dilaksanakan di Mahan Agung (21/03/2022) Pemberian penghargaan ini berdasarkan Pasal 20 Permendagri Nomor 17 Tahun 2019 tentang Pemenuhan Hak Pegawai Negeri Sipil, Penyedia Sarana dan Prasarana Minimal, Pembinaan Teknis Operasional dan Penghargaan Satuan Polisi Pamong Praja. Pemberian penghargaan Karya Bhakti Peduli Satpol PP merupakan wujud apresiasi Pemerintah Pusat kepada Kepala Daerah yang memiliki komitmen dan kepedulian terhadap Polisi Pamong Praja di Daerah.
