Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Lampung bersama Tim Penegakan Peraturan Daerah Provinsi Lampung dari Dinas Perizinan Provinsi Lampung, Dinas Pariwisata Provinsi Lampung serta didampingi Korwas PPNS Polda Lampung melaksanakan pencabutan Segel Penghentian Sementara Usaha Mangemen Elsky Coffee Bandar Lampung. (04/07/2023)
Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Lampung yang dipimpin oleh Kabid. Perundang-undangan Daerah Satpol PP Provinsi Lampung bersama Instansi Terkait mencabut lebel larangan aktifitas kerja Elsky Coffe Bandar Lampung.
Hal ini merupakan tindak lanjut Hasil Laporan Masyarakat Pada Call Centre Pemerintah Daerah Provinsi Lampung, yang mana Managemen Elsky Coffe melanggar Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2021 maka diberikan Sanksi Administrasi berupa penghentian sementara kegiatan usaha yang dijalankan oleh Managemen Elsky Coffee di Jalan Soekarno Hatta Bandar Lampung pada tanggal 27 Arpril 2023 yang lalu, dan diminta untuk melengkapi syarat-syarat perizinan dalam menjalankan usahanya.
