Post

Pemberlakuan pengawasan di pintu masuk, Satgas Penanganan COVID-19 cek kendaraan dengan plat luar Lampung. Tanpa surat negatif antigen atau swab, akan diputarbalik.

Wali Kota Bandar Lampung meninjau pos pengawasan di pintu masuk di depan kantor Polsek Sukarame. Titik tersebut berbatasan langsung dengan Kabupaten Lampung Selatan dan menjadi akses keluar masuk pintu tol. Bersama wali kota Eva Dwiana, turut serta Kapolres Bandar Lampung, Dandim 0410, serta Kajari Bandar Lampung.

Dalam tinjauannya, Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana turut memeriksa sejumlah kendaraan roda empat berplat luar Lampung yang diberhentikan tim Satgas. Beberapa kendaraan pribadi yang diberhentikan tim Satgas diizinkan masuk ke Bandar Lampung, selain karena memiliki KTP Lampung, ada juga yang memang dilengkapi surat keterangan negatif rapid antigen.

Kemudian, diberhentikan satu unit bus AKAP berplat BK yang diberhentikan oleh petugas. Setelah dilakukan pemeriksaan, akhirnya atas intruksi Kapolresta Bandar Lampung AKBP Yan Budi Jaya, bus AKAP plat BK tersebut diminta putarbalik, atau tidak diizinkan masuk ke Bandar Lampung.

Diketahui, tidak semua penumpang dapat menunjukkan surat keterangan negatif rapid antigen sebagai syarat bepergian ke luar daerah. Selanjutnya di pos perbatasan tugu Radin Intan Rajabasa, sejumlah kendaraan berplat luar Lampung juga diberhentikan, mulai dari kendaraan pribadi hingga pengangkut penumpang. Namun, di posko ini tidak ada kendaraan yang diputarbalikkan.

Wali kota yang juga ketua Satgas COVID-19 Bandar Lampung juga meninjau terminal Tipe A Rajabasa, serta Stasiun Tanjung Karang.

"Posko pengawasan ini akan terus diperketat hingga pasca-Idul Fitri, Alhamdulillah tadi kita lihat sesuai harapan. Semoga dengan upaya ini tidak ada lagi klaster baru di Kota Bandar Lampung," kata Eva.

Pihaknya mengimbau masyarakat yang akan bepergian keluar daerah, untuk mematuhi peraturan dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. "Tadi kita sudah lihat, yang tidak memenuhi syarat ya kita putarbalikkan. Kita tidak tedeng aling-aling, yang tidak surat negatif kita putar balik," tegasnya.

Diketahui, posko pengawasan perbatasan Bandar Lampung terdapat di titik, yakni Posko Panjang (Lapangan Baruna), Posko Kemiling (Perum BKP), Posko Rajabasa (Gapura Selamat Datang), Posko Sukarame (Polsek Sukarame), dan Posko Lematang (Jalan Ir. Sutami)