Berdasarkan Peraturan Gubernur Lampung no. 45 THN 2020 tentang New Nortmal dan Peraturan Bupati Tulang Bawang Barat no. 45 tanggal 22 September TH 2020 Tentang Pedoman Penerapan Disiplin dan Protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan pengendalian covid 19 pada tatanan normal baru.
Atas dasar tersebut anggota tim satgas covid 19 tulang bawang barat bersamaTim satgas covid 9 kecamatan terdiri dari Sat pol PP, Koramil, Polsek TBT, Puskes (Tenaga Kesehatan) Panaragan jaya
Melaksanakan ops yustisi di pimpin oleh CAMAT TBT M NAZARUDDIN, S, STP. M. IP untuk mengetahui dan mencegah adanya pelanggaran Perbub Tulang Bawang Barat tentang New Normal Covid 19 yang ada diwilayah kecamatan Tulang Bawang Tengah secara rutin .
Tujuan oprasi untuk dapat mencegah penanganan pandemi covid 19 agar terciptanya situasi dan kondisi umum wilayah, nyaman, aman dan kondusif, sehingga masyarakat dapat menjalankan aktivitas sehari - hari berjalan dengan baik sesuai apa yang di harapkan dan untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona di tulang Bawang barat.
WAKTU DAN LOKASI :*
1. Hari : selasa
2. Tanggal : 24 Nopember 2020.
3. Pukul : 08.00 WIB s.d 10.30 WIB.
4. Lokasi : Kec. Tulang Bawang
Tengah
PERSONIL YG TERLIBAT Terdiri dari 26 Personil Gabungan
URAIAN KEGIATAN :
Sebelum pelaksanaan tugas, dilaksanakan Apel Kesiapan breving dilokasi, Selanjutnya melaksanakan Himbauan kepada masyarakat dan memberikan tindakan kepada yang tidak menggunakan masker dan masyarakat yang beraktifitas disekitarnya
HASIL KEGIATAN :
Dalam kegiatan Ops. Yustisi didapatkan masyarakat yang masih melanggar tidak menggunakan APD (alat pelindung diri) berupa masker dan telah diberikan sanksi, sebanyak 49 orang dengan rincian sbb :
1. Tindakan fisik berupa Push Up 21 orang
2. Menyanyi lagu Nasional sebanyak : 5 orang.
3. Teguran lisan sebanyak : 4 orang
4. Pengucapan Pancasila sebanyak 21 orang
Kegiatan selesai pukul 10.30 wib berjalan tertib dan lancar. Situasi Trantibum Masyarakat dalam keadaan aman nyaman dan kondusif.