Dalam rangka menyambut hari raya Natal 2020 dan pergantian tahun baru 2021 berdasarkan Peraturan daerah Nomor 03 tahun 2020 tentang adaptasi kebiasaan baru, Surat edaran gubernur Lampung No.054.2/3921/V.06/2020 Tentang himbauan perayaan hari raya Natal dan Pergantian Tahun Baru 2021, kami tidak henti-hentinya mengajak masyarakat khususnya masyarakat yang berada di Provinsi Lampung untuk selalu menerapkan dan menaatin Protokol Kesehatan yang ditetapkan pemerintah seperti tetap dirumah, menajaga jarak minimal 1 meter,tidak berkerumun dan mengumpulkan banyak orang serta untuk selalu mencuci tangan dan hidup bersih serta sehat.
mari kita bersama-sama saling mengingatkan, saling menjaga dan saling bahu membahu mencegah dan memutus matarantai penyebaran Covid-19 di Indonesia khususnya Provinsi Lampung