Post

Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Fahrizal Darminto mewakili Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi dalam pemberian remisi kepada 3.698 Narapidana dan amak di Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Rajabasa. Senin, (17/8/2020).

Remisi merupakan apresiasi dari negara untuk warga binaan pemasyarakatan yang memiliki perilaku yang lebih baik yang dinilai dari berbagai aspek. Keterampilan dan kompetensi diri untuk melalui kehidupan diluar lapas sangat dibutuhkan untuk membangun perekonomian.

Total narapidana atau tahanan di Lapas dan Rutan seluruh Lampung berjumlah 7.749 orang. 6.164 napi, dan tahanan 1.214 orang. Kelebihan kapasitas ruang tahanan mencapai 45%, sementara daya tampung berjumlah 5.348 orang. Rincian remisi tahun ini sebanyak 3.866 dan yang bebas setelah mendapat remisi berjumlah 102 orang.