Post

Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Lampung mengikuti Rapat Pembahasan Perubahan Rancangan Kegiatan dan Penganggaran Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (P-RKP DBH CHT) Tahun 2025 (25/09/2025).

Dana DBHCHT tidak bisa digunakan secara sembarangan untuk kegiatan lain di luar yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan, khususnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 222/PMK.07/2017 Penggunaan dana ini harus sesuai peruntukannya untuk lima program utama: peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan cukai, dan pemberantasan rokok ilegal. Sesuai dengan PMK terbaru, dana ini dialokasikan untuk bidang kesehatan, kesejahteraan masyarakat, dan penegakan hukum.