Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Lampung Gelar Rapat Koordinasi Satpol PP se-Provinsi Lampung di Aula Letkol Abdul Latif (09/10/2024).
Kegiatan di buka oleh Pj. Gubernur Lampung yang dalam hal ini diwakili oleh Asisten 1 Bapak Drs. Firsada, M.Si.
Dalam Rapat Koordinasi tersebut membahas beberapa point penting yakni terkait :
1. Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN)
2. Sosialisasi E-PPNS
3. Keterlibatan Satpol PP dalam TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang)
4. Keterlibatan Satpol PP dalam Posyandu, dan
5. Permendagri Nomor 10 Tahun 2024 Tentang Pakaian DInas ASN
Dalam Netralitas ASN Satuan Polisi Pamong Praja merupakan barometer dalam Netralitas ASN, dimana Satpol PP memiliki Satlinmas yang bertugas menyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat sesuai dengan kewenangannya untuk penegakan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah.
Satuan Polisi Pamong Praja memiliki peran dalam meminimalisir Tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang merupakan salah satu kejahatan transnasional yang melibatkan eksploitasi manusia melalui berbagai metode, seperti pemaksaan, penipuan, atau ancaman. Pemerintah Indonesia terus berupaya melakukan pemberantasan TPPO. Sehingga dalam rapat koordinasi tersebut membahas terkait Peran Satpol PP pada pemberantasan TPPO di Provinsi Lampung, yang mana Satpol PP dapat masuk kedalam lini terbawah baik level kelurahan dan Keluarga sehingga diharapkan dapat mengurangi dampak TPPO di Provinsi Lampung.
Kepala Satpol PP Kab./ Kota ditegaskan agar selalu bersama berkoordinasi dan memberikan edukasi, sosialisasi, dan pencegahan terhadap TPPO di wilayahnya.
Dan juga dalam kesempatan ini Sosialisasi E-PPNS yang terbaru di Perkenalkan untuk dilaksanakan di kab./ kota.