Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Lampung memimpin Rapat Evaluasi Layanan Informasi Publik melalui Media Sosial dan Website Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Lampung. (20/04/2022) Layanan Informasi Publik mengacu pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 yang menyatakan bahwa Informasi Publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan badan publik lainnya yang sesuai dengan Undang-Undang ini serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik.
