Post

PPKM Level 2 dan 1 di Kabupaten dan Kota di Provinsi Lampung. Menteri Dalam Negeri mengeluarkan instruksi Nomor 7 Tahun 2022 terkait pemberlakuan PPKM di luar Jawa dan Bali mulai 1-14 Februari 2022. Rincian pemberlakuan dan penyesuaian level PPKM di Provinsi Lampung per-kabupaten dan kota antara lain PPKM Level 1 yaitu Kota Bandar Lampung, Kab. Lampung Selatan, Kab. Lampung Barat, Kab. Pringsewu, Kab. Pesawaran, Kab. Mesuji, Kab. Pesisir Barat, Kab. Tulang Bawang, dan Kab. Tulang Bawang Barat. Kemudian untuk PPKM Level 2 antara lain Kota Metro, Kab. Lampung Tengah, Kab. Lampung Utara, Kab. Lampung Timur, Kab. Way Kanan, dan Kab. Tanggamus. Akses Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2022 pada tautan https://s.id/PPKMLPG72022. Waspadai kenaikan kasus Covid-19 dan varian Omicron, tetap patuhi protokol kesehatan dimanapun kita berada dan lakukan vaksinasi Covid-19 pada fasilitas kesehatan yang tersedia secepatnya. Penyesuaian level PPKM ditindaklanjuti dengan strategi pengendalian penanganan agar kasus terkendali. Tetap Jaga kesehatan dan selalu menerapkan Protokol Kesehatan dimanapun berada. 

MARI KITA BERSAMA MENJAGA DALAM MEMUTUS MATA RANTAI DAN PENYEBARAN COVID-19 DI PROVINSI LAMPUNG.