Post

Nabik Tabik Tabik dipusekhumpok Taabiikk puuuunn !! Sobat prajawibawalampung seunnyinnii sesuai instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2022 Tiap Kabupaten dan Kota berbeda Levelnya lhooo Cek ya disini
LEVEL 1 Lampung Tengah, Lampung Barat, Pringsewu, dan Tulang Bawang Barat.
LEVEL 2 Metro, Lampung Selatan, Tanggamus, Tulang Bawang, Mesuji, dan Pesisir Barat.
LEVEL 3 Bandar Lampung, Lampung Utara, Way Kanan, dan Pesawaran.
Berlaku dari Tanggal 15 s.d 28 Februari 2022. Ayooo..kita perketat Protokol Kesehatan, tetep 5M jangan KENDOR DALAM MENJAGA KESEHATAN.