Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Lampung melaksanakan kegiatan cipta kondisi di sepanjang Jalan Ryacudu menjalankan amanat Perda Provinsi Lampung Nomor 3 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Pelindungan Masyarakat. (03/02/2023)
