Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes RI memperbarui ketentuan vaksin booster melalui surat nomor SR.02.06/11/408/2022. Regimen dosis lanjutan (booster) yang diberikan pada triwulan pertama tahun 2022 yaitu sasaran dengan dosis primer Sinovac maka diberikan Astra Zeneca (separuh dosis) atau Pfizer (separuh dosis). Sedangkan untuk sasaran dengan dosis primer Astra Zeneca maka diberikan Moderna (separuh dosis), atau Pfizer (separuh dosis), atau Astra Zeneca (dosis penuh). Pelaksanaan vaksin booster dapat dilaksanakan secara serentak di seluruh kabupaten/kota bagi masyarakat umum tanpa capaian 70% dan cakupan dosis 1 lansia minimal 60%. Baca isi surat selengkapnya melalui tautan https://s.id/vaksinbooster272022
.jpg)