Post

Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Lampung melaksanakan pengamanan kegiatan Gubernur Lampung dalam rangka peresmian UPTD Rumah Sakit Hewan yang terletak di Jl. Jenderal Sudirman No.155 Kota Metro, Selasa (27/02/2024).

Pendirian UPTD rumah sakit hewan di Kota Metro ini merupakan inisiasi murni dari Pemerintah Kota Metro dan secara teknis berada dibawah Dinas Ketahanan Pangan Pertanian dan Perikanan Kota Metro.

UPTD RS Hewan ini merupakan peningkatan status dari Puskeswan, oleh karena itu Rumah Sakit Hewan Kota Metro akan menjadi Rumah Sakit hewan rujukan dari Puskeswan-puskeswan se-provinsi Lampung serta dapat menjadi rujukan dari para Dokter hewan praktek mandiri maupun klinik bersama, serta dapat menjadi Rumah Sakit Hewan pendidikan, dimana calon-calon dokter hewan disekitar Lampung dapat melakukan coass.

Peresmian UPTD RS Hewan sendiri bertujuan untuk menciptakan kesejahteraan masyarakat melalui kesejahteraan hewan serta meningkatkan pelayanan prima kepada masyarakat yang memiliki hewan peliharaan, sehingga hewan peliharaan dapat terjaga kesehatannya dan mampu menjaga terjadinya penyebaran penyakit yang dapat ditularkan dari hewan ke manusia ataupun sebaliknya (zoonosis) di Kota Metro dan sekitarnya.

Gubernur mengharapkan dengan dibangunnya Rumah Sakit Hewan Pertama di Provinsi Lampung akan memberikan manfaat bagi pelayanan kesehatan hewan dan pembangunannya terus dapat dikembangkan.

Gubernur juga berharap Puskeswan-puskeswan yang sudah ada di Provinsi Lampung mampu meningkatkan kualitas pelayanannya baik untuk ternak produktif maupun hewan peliharaan.

Peresmian UPTD Rumah Sakit Hewan Kota Metro ditandai dengan penurunan tirai dan pemotongan pita oleh Gubernur Lampung didampingi Walikota Metro dilanjutkan dengan peninjauan vaksinasi hewan gratis.