Post

Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Lampung melaksanakan pengamanan kegiatan Pj. Gubernur Lampung Samsudin membuka Sosialisasi Saber Pungli Tahun 2024 pada Unit Pemberantasan Pungutan Liar (UPP) Provinsi dan Kabupaten/Kota, di Ballroom Hotel Emersia, Bandar Lampung (25/6/2024).

Acara sosialisasi ini mengusung tema Transparansi Pelayanan Publik di Lembaga dan Instansi Pemerintah Yang Bebas Dari Pungutan Liar.

Pada kesempatan itu, Pj. Gubernur Samsudin menyampaikan terimakasih atas terselenggaranya kegiatan yang penting itu sebagai upaya bersama meminimalisir potensi pungli dalam sektor pelayanan publik pada instansi pemerintah
Dia berharap ke depan para penyelenggara pelayanan publik bebas dari perilaku koruptif.

Samsudin menjelaskan bahwa Pemerintah Provinsi Lampung telah mengeluarkan keputusan Gubernur Lampung Nomor G/370/IV.01/HK/2020 tentang pembentukan satuan tugas sapu bersih pungutan liar Provinsi Lampung.

Penanggung jawab satgas ini adalah Gubernur Lampung dalam hal ini Pj. Gubernur Lampung, Wakil Penanggungjawab I Kepala Kepolisian Daerah Lampung, Wakil Penanggungjawab II Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung dan Wakil Penanggungjawab III Sekretaris Daerah Provinsi Lampung.

"Kita semua tahu, Negara berkewajiban melayani setiap warga negara dan penduduk untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya dalam kerangka pelayanan publik yang merupakan amanat UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dan Keberadaan saber pungli ini untuk memenuhi amanat UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tersebut,” ujar Samsudin.