Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Pringsewu bersama Polres Pringsewu kembali melaksanakan Edukasi Penerapan Protokol Kesehatan dalam berkendara dengan dianjurkan tetap memakai masker di Jalan Utama Depan Pendopo Pringsewu dan sekitarnya, sebagai upaya penerapan Penegakan Peruturan Bupati No 38 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19
