Pada hari Rabu Tanggal 25 Nopember 2020 , dari pukul 09.00 s.d 12.00 ,telah dilakukan giat Tim Terpadu Operasi Yustisi Penegakkan Hukum Perwali nomor 39 tahun 2020.
Operasi Yustisi di pusatkan Keramaian Kota Metro antara lain, Jl.Gele Harun depan café da pur putih Metro Pusat, Jl.Krisna tempat resepsi pernikahan, Metro Barat, Jl.A.H.Nasution perbatasan Metro-Lampung timur, di Jl.Kelinci dan Jl.Merpati Purwo Asri Metro Utara, serta Metro Selatan.
Dalam Operasi Kali ini tim Gabungan Penegakan Prokes Covid 19 Mendapati 23 Pelanggar, guna menciptakan rasa untuk selalu menjalankan Prokes dalam Kehidupan bermasyarakat dan memberi peringatan maka pelanggar di berikan sanksi berupa, Mengucapkan Pancasila, Menyanyikan lagu Indonesia Raya hingga Penandatanganan perjanjian.
Hingga Akhir Operasi Yustisi Di Kota Metro berjalan Kondusif, Koperatif serta aman dan lancar.