Post

Penegakann, pengawasan dan Gakkum Covid-19 KABUPATEN TULANG BAWANG di tempat-tempat fasilitas umum, lokasi wisata pada masa libur dan cuti bersama

Hari Sabtu tanggal  31 Oktober 2020. Pukul 07.30 WIB s.d 11.30 WIB berlokasi di walayan Bagun Drajat, tugu Kuning,Swalayan Ethanol, dan jalan Etanol Depan Pos Damkar unit2


Personil dan elemen-elemen dalam operasi penindakan dan penegakan protokol kesehatan pada hari ini terdiri dari
1. POLPP :  4 personil 
2. TNI AD : 4 personil
3. TNI AU : 2 personil
4. POLRI  : 4 Personil
5. BPBD   : 2 personil
6. FKUB   : 2 personil

Adapun uraian kegiatan pada hari ini
Sebelum pelaksanaan tugas, dilaksanakan Apel Kesiapan di Halaman kantor BPBD. Selanjutnya melaksanakan Himbauan dan tindakan kepada Pengunjung yang tidak menggunakan MASKER di Swayan Bagun Drajat, Tugu Kuning
, Swalayan Ethanol, Jalan etanol Depan Pos Damkar Unit 2 Kec Banjar Aggung KABUPATEN TULANG BAWANG.


HASIL KEGIATAN 
Dalam kegiatan Ops. Yustisi didapati masyarakat yang masih melanggar tidak menggunakan APD (alat pelindung diri) berupa masker dan telah diberikan sanksi sebanyak 85 orang dengan rincian sbb :

1. Tindakan fisik berupa Push Up sebanyak 13 orang
2. Menyanyikan lagu Nasional sebanyak : 12 orang.
3. Teguran lisan sebanyak : 50 orang
4. Pengucapan Pancasila sebanyak : 10 orang

Kegiatan selesai pukul 11.30 wib berjalan tertib dan lancar. Situasi Trantibum Masyarakat dalam keadaan aman dan kondusif.