Post

Kegiatan Tim Sosialisasi Operasi Yustisi Penegakan Protokoler Kesehatan Covid-19 di wilayah Kec. Teluk Pandan.

Pada hari Sabtu, 31 Oktober 2020 pukul 08.3O WIB telah berlangsung kegiatan Sosialisasi Operasi Yustisi Penegakan Protokoler Kesehatan Covid-19 yang dilakukan oleh Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kab. Pesawaran di wilayah Kec. Teluk Pandan.

Hadir pula dalam kegiatan tersebut 
1. Dandim 0421/LS diwakili Danramil 421-02/Gedong Tataan ( Kapten Inf Sugeng Pamuji )
2. Danramil 421-01/Kedondong ( Kapten Chb Agus Masgusriyanto )
3. Danru Yonif 9 Marinir ( Serda Deka )
4 Kanit Reskrim Polsek Padang Cermin ( Ipda Apri Sampanjanu )
5. Sekretaris BPBD Pesawaran ( Irwadi, S.Sos )
6. Kabid Perundang-Undangan Daerah Pol-PP Pesawaran ( Heru Soleh, S.Sos.,MM )
7. Sekretaris Dinas Pariwisata Pesawaran ( Sri Rahayu, SE )
8. Camat Teluk Pandan ( Zulkipli, S.Sos )
9. Kasi Promosi Dinas Kesehatan Pesawaran ( Prio Pranoto, S.Kep )
10. Staf Bagian Hukum Pesawaran ( Ari Ramadiansyah )

Kekuatan personil sebanyak 48 Orang ataralain terdiri dari
1. Kodim : 10 Orang
2. Marinir : 4 Orang
3. Polres : 10 Orang
4. Satpol PP : 10 Orang
5. Dinas Kesehatan : 2 Orang
6. BPBD : 4 Orang
7. Dinas Pariwisata : 7 Orang
8 Bagian Hukum : 1 Orang
9. Camat Teluk Pandan : 1 Orang

asaran penegakan pada hari ini adalah
1. Pantai Wisata Ketapang Bahari Desa Batumenyan Kec. Teluk Pandan.

2. Pantai Mutun Desa Sukajaya Lempasing Kec. Teluk Pandan.

Kegiatan yang dilaksanakan dalam rangka penegakan protokol kesehatan pada hari ini
1. Memberikan himbauan dan teguran kepada masyarakat dan pengelola wisata yg tidak menerapkan protokoler kesehatan covid-19.

2. Melaksanakan pengecekan secara fisik di tempat pengelola Wisata Pantai Ketapang Bahari Desa Batumenyan dan Pengelola Wisata Pantai Mutun Desa Sukajaya Lempasing Kec. Teluk Pandan tentang penerapan protokoler kesehatan covid-19 dengan wajib menyediakan Alat pengukur suhu tubuh/Thermogun, Tempat mencuci tangan, Hand sanitizer, Memakai masker dan Menjaga jarak minimal 1 meter. 

3. Memberikan peringatan kepada warga dan pengelola wisata yang tidak mematuhi protokoler kesehatan covid-19 agar tidak mengulangi kembali, apabila masih mengulangi akan dikenakan sanksi sesuai Peraturan Bupati Nomor 26 Tahun 2020 tanggal 4 Juni 2020 tentang Pedoman Adaptasi Tatanan Normal Baru yang Produktif dan Aman Corona Virus Desease 2019 di Kab. Pesawaran.

Pukul 11.50 WIB kegiatan Sosialisasi Operasi Yustisi penegakan protokoler kesehatan covid-19 selesai dalam keadaan aman.

DUMP

*Catatan :*
*1. Pengelola Wisata Pantai Ketapang Bahari Desa Batumenyan Kec. Teluk Pandan :*
a. Masih ditemukan di pengelola Wisata Pantai Ketapang Bahari yg tidak menerapkan prosedur protokoler kesehatan covid-19 ( pemasangan pembatas tabir kaca/plastik di tempat kasir tidak ada ).

*2. Pengelola Wisata Pulau Tembikil Hi. Haruna di Desa Sukajaya Lempasing Kec. Teluk Pandan :*
a. Posko kesehatan dan tenaga kesehatan tidak ada.

b. Peralatan disinfektan spray/semprotan tidak ada.

c. Thermogun tidak ada.

d. Mobil Ambulance tidak ada.

e. Penunjuk arah dan sarana cuci tangan tidak ada.

f. Pemasangan pembatas tabir kaca/plastik di tempat kasir tidak ada.