jumat 20 November 2020, Satuan Tugas Penanganan Covid 19 Kota Bandar Lampung yang terdiri dari personil gabungan TNI, Polri,satpolpp,BPBD,dinas Kesehatan dan instansi terkait seperti hari-hari sebelumnya melakukan giat dalam rangka pengawasan dan penegakan Prokes Covid 19 dalam rangka memutus penyebaran Covid 19 di Bandar lampung, Tim Gugus tugas Kota Bandar Lampung memberikan edukasi serta sanksi kepada masyarakat tentang 3 M ( memakai masker,menjaga jarak dan mencuci tangan), ada pun sanksi yang diberikan kepada masyarakat yang melanggar Protokol Kesehatan mulai dari teguran Lisan,Sanksi Fisik yang berupa Push up, hingga menyanyikan lagu nasional dan melafalkan Pancasila.
hal ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan rasa kepedulian masyarakat untuk menerapkan Prokes di kehidupan bermasyarakat guna kepentingan bersama.