Pada hari Selasa, 03 November 2020 pukul 20.20 wib s.d 22.00wib telah dilaksanakan kegiatan Penegakan Perda tentang Pengawasan terhadap Hotel, Kontrakan/Pondokan, Pendaftaran Penduduk, Pencatatan Sipil, Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya Pencegahan, Pengendalian Corona Virus Disease 2019 diwilayah Kota Metro.
A. Dasar kegiatan sesuai dengan : 1. Surat Keputusan Walikota Metro Nomor : 359/KPTS/D-06/2020 tanggal 13 agustus 2020. Tentang pembentukan tim pelaksana, tim operasi dan tim oprasional penanganan persidangan kegiatan operasi yustisi dan non yustisi penegakan perundang undangan dan peraturan daerah Kota Metro tahun anggaran 2020 2. Surat Perintah Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Metro nomor : 331.1/456/SPRINT/D-6.04/2020 tanggal 2 November 2020
B. Tujuan kegiatan melaksanakan Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan, Pengendalian Corona Virus Disease 2019 ditempat penginapan diwilayah Kota Metro
C. Kegiatan dipimpin oleh Kepala Bidang Penegak Peraturan Daerah Satuan Polisi Pamong Praja ( Yoseph Nanotaek,S.STP.,MH ) dengan Personil yang terdiri dari : 1. Personil Satuan Polisi Pamong Praja Kota Metro 2. Personil Polisi Militer 3. Personil Kodim 0411 LT 4. Personil Sabhara dan Serse Polres Metro 5. PPNS Sat Pol PP Kota Metro 6. Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Metro
D. Personil dibagi menjadi 2 Tim yang akan melaksanakan kegiatan diantaranya :
a). Tim I dengan sasaran : 1. Hotel Grand Sekuntum Jl.AH.Nasution Kecamatan Metro Timur 2. Hotel Gracia Jln.A.Yani No.23 Kelurahan Iringmulyo Kecamatan Metro Timur 3. Hotel Citra III Jln.A.Yani No.192 Kelurahan Iringmulyo Kecamatan Metro Timur 4. Hotel Citra II Jln.Raya Stadion Tejosari No.154 Kelurahan Tejosari Kecamatan Metro Timur 5. Hotel Aidea Grande Jln.AR.Prawira Negara Kelurahan Metro Kecamatan Metro Pusat
b). Tim II dengan sasaran : 1. Hotel Nuban 2. Hotel Nusantara 3. Hotel Musdalifa 4. Hotel Famili 2 Yang beralamat di Jln.Sukarso Kelurahan Imopuro Kecamatan Metro Pusat 5. Hotel Venetian Jl.Jendral Sudirman Kelurahan Imopuro Kecamatan Metro Pusat 6. Wisma Zahra Jl.Madiun No.2 Kelurahan Ganjar agung Kecamatan Metro Barat 7. Hotel Indah Permai 1 Jl.Jendral Sudirman Kelurahan Ganjarasri Kecamatan Metro Barat 8. Hotel Indah Permai 2 Jl.Jendral Sudirman No.370 Kelurahan Ganjar agung Kecamatan Metro Barat
E. Hasil kegiatan penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan diantaranya : 1. Penginapan/Hotel diwilayah Kecamatan Metro Timur : - Hotel Gracia belum menyiapkan Protokol Kesehatan seperti ( Himbauan Protokol Kesehatan, tempat Cuci Tangan dan Sabun, Handsanitizer ) - Hotel Citra III belum menyiapkan Protokol Kesehatan seperti ( Himbauan Protokol Kesehatan, Tempat Cuci Tangan, Handsanitizer )
- Hotel Citra II belum menyiapkan Protokol Kesehatan seperti ( Himbauan Protokol Kesehatan, Tempat Cuci Tangan, Handsanitizer )
- Hotel IdeA Grande sudah menyiapkan dan menyediakan Protokol Kesehatan seperti ( Thermogant, Tempat Cuci Tangan, Handsanitizer )
2. Penginapan/Hotel diwilayah Metro Pusat :
1). Jl.Sukarso Kelurahan Imporuro Kecamatan Metro Pusat - Hotel Nuban - Hotel Nusantara - Hotel Musdalifa - Hotel Famili 2 Sudah menyiapkan Protokol Kesehatan seperti ( Himbauan Protokol Kesehatan, tempat Cuci Tangan dan Sabun, Handsanitizer )
2). Hotel Venetian Jl.Jendral Sudirman Kelurahan Imopuro Kecamatan Metro Pusat sudah menyiapkan Protokol Kesehatan seperti ( Himbauan Protokol Kesehatan, tempat Cuci Tangan dan Sabun, Handsanitizer )
3). Wisma Zahra Jl.Madiun No.2 Kelurahan Ganjar agung Kecamatan Metro Barat sudah menyiapkan Protokol Kesehatan seperti ( Himbauan Protokol Kesehatan, tempat Cuci Tangan dan Sabun, Handsanitizer )
4). Hotel Indah Permai 1 Jl.Jendral Sudirman Kelurahan Ganjarasri Kecamatan Metro Barat sudah menyiapkan Protokol Kesehatan seperti ( Himbauan Protokol Kesehatan, tempat Cuci Tangan dan Sabun, Handsanitizer )
5). Hotel Indah Permai 2 Jl.Jendral Sudirman No.370 Kelurahan Ganjar agung Kecamatan Metro Barat sudah menyiapkan Protokol Kesehatan seperti ( Himbauan Protokol Kesehatan, tempat Cuci Tangan dan Sabun, Handsanitizer )
Catatan : 1. Kabid Penegak Perda menyampaikan arahan dan sosialisasi kepada pelaku usaha penginapan agar segera menyiapkan Protokol Kesehatan dan membuat himbauan protokol kesehatan dikarekan tempat penginapan/Hotel belum menerapkan Protokol kesehatan 2. Akan diberikan sanksi kepada pelanggar yang tidak menerapkan protok kesehatan setelah pembahasan Perda Protokol Kesehatan disahkan oleh DPRD Kota Selama giat berlangsung situasi aman kondusif.