Post

Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Lampung melaksanakan penyuluhan kepada masyarakat terkait dengan Peraturan Daerah Nomor 3 tahun 2021 tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat yang dilakukan di sepanjang Jalan Ryacudu kota Bandar Lampung pada Tanggal 13/01/2023 yang lalu sebagai bentuk arahan dalam Penegakan Perda Nomor 3 Tahun 2021 dan Penerapan Standar Pelayanan Kepada Masyarakat untuk pelaksanaan Satpol PP yang Humanis.