Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Lampung melaksanakan kegiatan Cipta Kondisi dalam rangka Penegakan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Pelindungan Masyarakat di Jalur Jalan Ryacudu Bandar Lampung (20/05/2024).
