Giat Ops Yustisi Penegakan Perbup Nomor : 38 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan, Satpol PP Kab. Pringsewu bersama TNI dan Polri.
Senin 02 Desember 2020, 09.00 s/d selesai
Tempat : Pasar Pringsewu dan Pasar Gading Rejo
Jumlah Personil berjumlah 34 personil gabungan yang terdiri dari Satpolpp,TNI dan Polri :
Dipimpin Kabid tibum, kasi ops dan kasi pelatihan dasar pol pp Kab. Pringsewu.
Pelaksanan giat antara lain.
1. Penegakan Perbup no 38 tahun 2020 Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Pencegahan dan Pengendalian Covid 19 dengan melakukan Penindakan Pelanggar Prokes berupa Sanksi Sosial berupa, push up, menyanyikan lagu wajib kebangsaan, mengucapkan janji tidak mengulang dan penekanan penggunaan masker.
2. Pembagian masker
Giat 02 Desember 2020 Jumlah pelanggar Prokes selama waktu giat tercatat 50 pelanggar .