Giat Ops Yustisi Penegakan Perbup Nomor : 38 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan, Satpol PP Kab. Pringsewu
Selasa 22Desember 2020
Waktu 09.30 s/d selesai
Tempat : PASAR sukoharjo
Jumlah Personil yang terlibat dari 36 Personil Gabungan berasal dari Satpol pp Kab.Pringsewu,TNI dan POLRI :
Dipimpin Kasi kerjasama pol pp Kab. Pringsewu.
Pelaksanan giat antara lain.
1. Penegakan Perbup no 38 tahun 2020 Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Pencegahan dan Pengendalian Covid 19 dengan melakukan Penindakan Pelanggar Prokes berupa Sanksi Sosial berupa, push up, menyanyikan lagu wajib kebangsaan, mengucapkan janji tidak mengulang dan penekanan penggunaan masker.
2. Pembagian masker
Giat selasa 22 Desember 2020 Jumlah pelanggar Prokes selama wakt vsu giat tercatat 100 pelanggar tdak mngenkan masker